Jakarta, Aktual.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 25 Februari 2020 lalu telah difasilitasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly untuk dapat duduk bersama menyatukan kembali 3 (tiga) kepemimpinan organisasi Peradi. Saat itu Hadir 3 Ketua Umum: Juniver Girsang, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Luhut M Pangaribuan.
Kepada media ketika itu, Mahfud menyampaikan, “Negara atau pemerintah merasa rugi apabila organisasi advokat yang terbesar ini terpecah, sehingga pemerintah kekurangan partner untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum. Pun dunia peradilan akan lebih tertib bila Peradi bersatu kembali, sehingga bisa menghasilkan pengacara-pengacara yang andal”.
Belakangan muncul pernyataan Otto Hasibuan yang provokatif menanggapi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 203/PDT/2020/PT DKI JKT yang belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Tinggi dalam perkara ini mengabulkan sebagian gugatan Fauzi Hasibuan terhadap Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan. Seperti dikutip dari innews, tanggal 11 Juli 2020, Otto menyatakan, “Justice have been served (keadilan telah ditegakkan). Jadi, kami tidak perlu lagi mempertimbangkan perkara lain (perkara dengan Peradi pimpinan Juniver Girsang di MA),”
Pernyataan Otto tersebut oleh Patra M Zen, Kordinator Tim Advokasi Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) pimpinan Juniver Girsang amat provokatif dan tidak semestinya keluar. “Kita di Peradi SAI sedang on fire menginginkan Peradi bersatu. Hanya dengan Peradi yang bersatu advokat Indonesia bermartabat, kuat dan terhormat”, tegas Patra.
Patra menambahkan, pihak Fauzie Hasibuan juga menggugat Juniver Girsang selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Gugatan ini sudah kandas ditingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1395 K/PDT/2020 tanggal 9 Juni 2020, menolak permohonan kasasi Fauzie terhadap Juniver Girsang selaku Ketua Umum DPN Peradi. Putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewisjde).
Sebelumnya, amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 277/PDT/2019, tanggal 22 Juli 2019 telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 September 2018, Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang menyatakan gugatan Fauzie tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard). Dalam pertimbangan hukumnya baik Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Banding menyatakan seharusnya mengenai sengketa ini diselesaikan secara musyawarah ditingkat organisasi.
Patra menghimbau kepada semua anggota Peradi untuk tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan seperti yang dilontarkan Otto Hasibuan. “Saya mewakil generasi muda advokat, menghimbau kepada para senior supaya banyak bercermin. Jangan rusak komitmen dan entusiastik penyatuan Peradi yang sudah disepakati sebelumnya dihadapan Menkopolhukam dan Menkumham, dengan pernyataan-pernyataan naif dan kekanak-kanakan”, pungkas Patra.