Jakarta, Aktual.com — Weston International Asset Recovery Corporation Inc menarik gugatan hukumnya terhadap PT Bank JTrust Indonesia (sebelumnya PT Bank Mutiara Tbk) senilai 80 juta dolar AS dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat bagian Distrik Selatan kota New York.
“Pembatalan gugatan tersebut telah berlangsung sejak 1 Juli 2015,” papar Sekretaris Perusahaan Bank JTrust Indonesia Hartono Karyatin S kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (22/7).
Ia mengemukakan bahwa perkara dengan judul Weston International Asset Recovery Corporation Inc melawan PT Bank Mutiara Tbk memohon pengembalian dana senilai 80 juta dolar AS yang diduga terutang berdasarkan beberapa surat utang wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB) yang diterbitkan pendahulu Bank JTrust, yakni Bank Century.
“Weston telah memperoleh putusan terhadap perkara MCB itu di Pengadilan Republik Mauritius pada tahun 2013, walaupun Bank JTrust sebenarnya bukan merupakan subjek hukum dalam jurisdiksi negara itu, dan kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan putusan itu di Amerika Serikat untuk menyita rekening Bank JTrust di bank-bank New York,” paparnya.
Namun demikian, lanjut dia, oleh karena kesalahan Weston dan tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (Contempt of Court) yang sedang berjalan di perkara lainnya, yaitu Weston Capital Advisors, Inc melawan PT Bank Mutiara Tbk maka Pengadilan Distrik Amerika Serikat pada blan Juli 2014 melarang seluruh gugatan Weston terhadap Bank JTrust untuk dilanjutkan di Distrik Selatan Kota New York hingga Weston dapat mengembalikan kepada Bank JTrust sejumlah dari 3,8 juta dolar AS.
Perkara lainnya, Hartono Karyatin S mengemukakan bahwa yaitu Weston Capital Advisors, Inc melawan PT Bank Mutiara Tbk akan tetap ditunda setidaknya sampai dengan Pengadilan Distrik memutuskan lebih lanjut apakah akan mengabulkan permohnan Bank JTrust terkait “contempt of court” dan memberikan sanksi terhadap pimpinan Weston yaitu John R Liegey dan juga beberapa entitas Weston lainnya (termasuk Weston International Asset Recovery Corporation, Inc) atas perilaku buruknya.
“Bank JTrust akan terus melakukan upaya untuk mengembalikan uangnya dan memberikan sanksi yang layak kepada John R Liegey dan Weston sampai uangnya dikembalikan,” katanya.
Terlepas dari semua kasus itu, lanjut Hartono Karyatin S, Bank JTrust juga menyatakan bahwa berdasarkan pembukuannya, tidak ditemukan adanya utang atau kewajiban yang terutama oleh Bank JTrust kepada First Global Funds Limited PCC (FGFL) (suatu badan yang menurut keyakinan Bank JTrust, terafiliasi dengan Weston) senilai 112,5 juta dolar AS seperti yang diklaim FGFL dalam gugatannya terhadap Bank JTrust di suatu pengadilan di Republik Mauritius.
“Untuk alasan itu, Bank JTrust tidak mengakui utang-utang yang diklaim olrh FGFL, Weston, dan pihak-pihak lain di Republik Mauritius,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh: