Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sesalkan pencabutan gugatan soal ijazah palsu milik Presiden, Joko Widodo.

“Saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama,” ucapnya.

Menurutnya, jika gugatan tersebut dilanjutkan hingga ke Pengadilan dan dibuktikan bahwa ijazah tersebut tidak palsu pasti akan mengakhiri kontroversi politik soal ijazah palsu.

“Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (30/10).

Selain itu menurut Yusril, perseteruan yang tidak akan berhenti antara pendukung Presiden, Joko Widodo dengan BTM dan para pendukung tidak ada bobotnya hanya menjadi polemik yang tidak berkesudahan kecuali keterangan terkait ijazah tersebut telah dibawa ke sidang pengadilan secara terbuka.

“Pernyataan-pernyataan itu tidak ada bobot dan nilanya, kecuali keterangan itu diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, semua kontroversi politik ini akan terus berlanjut tanpa adanya tanda akan berakhir.

“Tapi sayang, BTM ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan. Sayang pula, Eggi dan Khoizinudin mencabut gugatan yang telah memasuki persidangan itu. Akhirnya hukum tidak menjalankan fungsinya untuk memberi kata putus terhadap sebuah persolan yang dipertikaikan. Sementara kontroversi politik akan terus berlanjut tanpa tanda-tanda kapan akan berakhir,” ucap Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain