Jakarta, Aktual.com – Permohanan gugatan yang diajukan oleh Ketua Demokrat Moeldoko dan Jhonny Allen Marbu kepada Menteri Hukum dan HAM ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.
“Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ujarnya ditulis Rabu (24/11).
Dikatakan Hamdan bahwa Majelis Hukum menolak gugatan Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara.
“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid