Kiri-kanan ;Dewan Daerah Walhi DKI Jakarta Moestaqiem Dahlan, Anggota Komisi III FPDIP DPR Masinton Pasaribu, Ketua Presidium PRODEM Andrianto, Anggota Komisi III FPAN DPR Daeng Muhammad, Pengurus DPP KNTI Martin Hadiwinata, saat diskusi Reklamasi Teluk Jakarta di Jakarta, Selasa (19/7/2016). Prodem menyelenggarakan Sidang Uji Tuntas yang bertemakan "SKANDAL REKLAMASI : AHOK LAYAK TERSANGKA"*

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai perlu ada satu payung hukum yang mengatur soal penyadapan.

Hal ini dikatakannya menanggapi dikabulkannya dua uji materi Undang-undang dari permohonan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto oleh Mahkamah Konstitusi. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpajangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung.

“Ya itu kan diatur dalam UU ITE. Kekurangan kita, penyadapan ini tidak diatur dalam satu payung UU,” ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Menurutnya, entah pemerintah atau DPR harus punya inisiatif untuk mengatur penyadapan dalam satu payung UU. Karena, saat ini setiap institusi penegakan hukum memiliki kewenangan penyadapan.

“Kepolisian punya kewenangan menyadap, BNN punya, KPK juga, BIN dan kejaksaan juga dan diatur masing-masing. UU lembaga masing-masing, idealnya juga diatur sayu payung UU.”

Dia menambahkan, hasil gugatan Ketua Umum Partai Golkar ini dapat dijadikan sebagai acuan membuat UU yang mengatur soal penyadapan tersebut. “Ya bisa dibuat dalam RUU atau merevisi UU yang ada untuk mengaturnya dalam satu payung hukum.”

Laporan: Nailin Insaroh

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu