Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) menjawab pertanyaan awak media terkait gugatan PHPU yang diajukan Timnas AMIN di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, Aktual.com – Tim hukum nasional calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta untuk diadakan pemungutan suara ulang dalam naskah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amirmenyampaikan hal tersebut usai mendaftarkan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (21/3).

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari.

Dia menegaskan bahwa tujuan pengajuan permohonan ini bukan untuk mempertanyakan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024, melainkan untuk menyoroti proses perolehannya.

Timnas AMIN telah menemukan beberapa indikasi kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis, dan merata, dan bukti-bukti tersebut akan disampaikan dalam persidangan mendatang.

“Forum ini resmi, forum yang legal, dan kami punya keyakinan dengan para hakim MK untuk memperbaiki citra MK,” ujarnya.

Mengenai respons MK terhadap laporan yang diajukan, Ari menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan lembaga peradilan tersebut.

“Itu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kita tetap istikamah berjuangnya,” ucapnya.

Dia juga menyatakan optimisme bahwa hakim MK yang akan mengadili kasus PHPU akan bertindak adil.

“Kami optimistis karena kita melihat bahwa pimpinan yang sekarang punya rekam jejak yang baik, bagus, dan beliau waktu dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah menunjukkan sikapnya dan juga ada dua hakim yang baru, darah segar, dan tahu juga rekam jejaknya baik,” pungkasnya.

Tim hukum nasional AMIN resmi mendaftarkan permohonan PHPU ke MK pada Kamis pukul 09.00 WIB.

Beberapa tokoh yang turut hadir dalam proses registrasi adalah Kapten Timnas AMIN M. Syaugi dan Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai paslon nomor urut 3.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa dalam kasus perselisihan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu maksimal 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024, sedangkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI diagendakan pada tanggal 1 Oktober 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan