Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis menyatakan kecewa terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Aiman terkait penyitaan telepon genggam.
“Kami sama sekali tidak melihat ada alasan-alasan hukum yang sahih untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP,” kata Todung di Jakarta, Selasa (27/2).
Menurut dia, dengan putusan itu memang tidak dapat upaya hukum lainnya. Karena itu, Tim Hukum Aiman kecewa dengan dalil-dalil atau pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan tersebut.
Dia menilai tindakan penyitaan oleh Kepolisian berlebihan karena tidak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap akun media sosial dan email Aiman.
“Jadi buat kami, keputusan ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai sesuatu yang tidak ‘in line’, tidak sesuai ketentuan hukum. Karena memang tidak ada upaya hukum yang tersedia untuk praperadilan,” tuturnya.
Todung menambahkan bahwa pihaknya akan mendiskusikan kembali dengan Aiman untuk menangani kasus tersebut. Karena, menurut dia, sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun media sosial Aiman.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono terkait penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial, dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Delta Tama saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah.
Karenanya, Delta menyimpulkan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sah.
Sehingga, kata Delta, petitum yang diajukan oleh pemohon dari angka satu sampai lima dinyatakan ditolak seluruhnya.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon ditolak, maka pemohon adalah pihak yang dikalahkan. Maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan