Surabaya, Aktual.com – Dikabulkannya gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada penetapan tersangka dugaan korupsi Kadin, dituding ada keperpihakkan hakim terhadap kubu La Nyalla.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Marulli Hutagalung, mengatakan beberapa poin yang terlihat tidak adil dan condong ke La Nyalla diantaranya adalah, hakim menolak saksi fakta dari kejaksaan.

“Padahal dari kasus praperadilan sebelumnya seperti kasus garam dan Lumajang, hakim Pengadilan Negeri Surabaya memperbolehkan saksi fakta dari kejaksaan. Sejak awal sudah terlihat ada keperpihakan,” ujar Marulli di Surabaya, Selasa (12/4).

Masih kata Marulli, poin lain yang terlihat hakim memihak adalah ketika hakim mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus La Nyalla pada dana hibah Kadin.

“Ini kan aneh. Kenapa hakim bisa menilai tidak ada kerugian negara. Padahal, sidang praperadilan belum membahas pokok materi. Masih sebatas administrasi,” ucap Marulli.

Maruli mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeluarkan sprindik baru lagi dengan kasus yang sama.

Jika nantinya La Nyalla mengajukan praperadilan, dan apabila kembali dimenangkan La Nyalla, Kejati Jatim tetap akan mengeluarkan sprindik baru lagi.

Maruli meyakini, jika mengajukan peninjauan kembali, Kejati Jatim kemungkinan besar bisa menang. Tetapi, hal itu membutuhkan waktu yang lama, kurang lebih setahun.

“Padahal, kasus ini harus cepat sampai di pengadilan tipikor,” tutupnya.

Seperti diketahui, gugatan La Nyalla dalam praperadilan terhadap Kejati karena proses penetapan tersangka yang dianggap tidak prosedur, dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, dengan alasan tidak ada kerugian negara, serta tidak ada fakta-fakta baru dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan dua anggota Kadin.

Artikel ini ditulis oleh: