Beranda Bisnis Gugatan Praperadilan Diterima, PT Titan Infra Energy: Kasus Harus Dihentikan Polisi

Gugatan Praperadilan Diterima, PT Titan Infra Energy: Kasus Harus Dihentikan Polisi

Aktivitas operasional PT Titan Infra Energy (FIN/IST)

Tangerang, aktual.com – Perwakilan PT Titan Infra Energy (TIE), Antony Surianto menegaskan kasus yang menimpa pihaknya harus dihentikan pihak kepolisian setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menerima gugatan praperadilan yang diajukan. Antoni pun menyebut kepolisian kini tidak lagi memiliki landasan hukum untuk melanjutkan kasus ini.

“Kasus ini harus dihentikan Kepolisian,” ujarnya dalam penjelasan Kamis (23/6) lalu di Tangerang.

Setelah putusan tersebut, Antony memastikan perusahannya akan terus berkomitmen menjalankan kewajiban dengan kreditur sindikasi. Meskipun pada saat yang bersamaan, dirinya tetap menginginkan proposal penawaran atas restrukturisasi PT Titan juga disetujui oleh kreditur.

“PT Titan akan tetap menjalankan kewajiban sesuai perjanjian yang akan berakhir pada 2023. Meskipun kami tetap berharap proposal restrukturisasi juga dapat direspon dengan baik,” kata dia.

Menurut Antony, dengan gugatan Pra-Peradilan yang dimenangkan PT Titan, perusahaannya akan berfokus melanjutkan aktivitas bisnis seperti biasanya. Terlebih, di tengah harga batu bara yang kembali meningkat ke level 400 dolar AS per ton, dirinya optimistis profit bisnis PT Titan akan melonjak seperti semula.

“(Setelah menang) Business as usually. Kita akan fokus mengembangkan bisnis,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya PT Titan akhirnya menempuh jalur hukum dengan mem-praperadilkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Badan Reserse Kriminal Polri. Sidang perdana gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL., berlangsung pada Senin (13/5) silam, setelah tertunda sebanyak dua kali.

Dalam permohonannya, pengacara Titan menyampaikan, tindak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama, yakni dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Kasus tersebut sudah dihentikan pihak kepolisian dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson