Jakarta, aktual.com – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Elfian.

Hakim Elfian menegaskan, penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang dilakukan oleh KPK telah dilakukan secara sah.

“Mengadili, menyatakan ekspsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Elfian dalam persidangan Imam Nahrawi, Selasa (12/11).

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin