Jakarta, Aktual.com – Upaya praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung akhirnya kandas.
Pasalnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Efendi Muchtar memutuskan untuk menolak seluruh dalil yang disampaikan Syafruddin melalui kuasa hukumnya.
“Mengadili, menolak eksepsi pemohon (Syafruddin) seluruhnya,” terang hakim Efendi, saat membacakan amar putusannya, di PN Jaksel, Rabu (2/8).
Dalam putusannya, hakim Efendi menyebut bahwa seluruh dalil tersebut, salah satunya soal status kasus BLBI yang mereka anggap masuk kategori perdata, tak bisa dibuktikan melalui gugatan praperadilan.
“Menimbang bahwa hakim berpendapat demikian dengan alasan hal-hal itu baru dapat dibuktikan benar atau tidak pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan komposisi hakim sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2014,” terang hakim.
Bahkan, hakim Efendi pun menepis dalil Syafruddin yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menangani kasus BLBI lantaran Undang-Undang KPK tidak bisa belaku surut.
“Hakim berpendapat bahwa penerbitan SKL kepada obligor Sjamsul Nursalim, pemegang saham mayoritas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN yang dipimpin Syafrudin terjadi pada 26 April 2004, sehingga telah memenuhi tempus delicti UU KPK,” jelas hakim.
Dengan putusan tersebut artinya, keputusan KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul sah secara hukum.
Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka lantaran menerbitkan SKL untuk Sjamsul. Padahal, masih ada tunggakkan Rp 3,7 triliun yang belum dilunasi oleh Sjamsul sehingga menurut KPK timbul kerugian keuangan negara.
(M Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka