Sidang putusan praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Sidang putusan praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta, aktual.com – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, (11/3).

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan. Putusan tersebut sekaligus menolak seluruh keberatan yang diajukan dalam proses praperadilan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya.” Hakim kemudian melanjutkan dengan pokok perkara yang juga tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Hakim Sulistyo menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.”

Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang diajukan pemohon untuk menguji sah atau tidaknya langkah hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sedang ditangani. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan yang sebelumnya dipersoalkan dalam praperadilan dinyatakan tetap sah untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan kuota haji yang mencuat dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji. Kasus tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia yang saat itu diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia pada saat itu menjadi sorotan karena pembagiannya diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Sejumlah pihak menilai kebijakan pembagian kuota tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme penetapannya.

Proses hukum kemudian bergulir ketika aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tersebut. Dalam perkembangannya, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum yang berjalan, termasuk tindakan penyidik dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota haji. Melalui praperadilan, pemohon meminta pengadilan menilai apakah proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun dalam putusannya, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan seluruh permohonan yang diajukan tidak dapat diterima dan menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Dengan putusan ini, proses hukum terkait perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tetap dapat dilanjutkan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya yakin proses penanganan perkara sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, KPK memastikan setiap tahapan penyidikan telah memenuhi aspek formil maupun materiil.

“Kami sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Termasuk dalam penetapan para tersangkanya, sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti,” kata Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Rizky Zulkarnain