Partai Ummat menggelar konferensi pers terkait rencana mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta, Senin (3/1).

Jakarta, Aktual.com – Gugatan terhadap ambang batas atau Presidential Threshold muncul kembali, kali ini datang dari Partai Ummat. Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Senin (3/1) menilai bahwa menilai aturan Presidential Threshold 20% tidak masuk akal dan tidak sehat oleh karena itu harus dihapuskan atau menjadi 0%.

“Ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ kata Ridho.

Ridho melihat bangsa Indonesia memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa untuk mencalonkan diri. Dan itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen.

Untuk memuluskan gugatannya tersebut, Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Buni Yani. Selain itu, Partai Ummat juga menunjuk Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara dalam tim judicial review UU Pemilu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudah 13 kali gugatan terhadap UU pemilu Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 222 tentang ambang batas atau Presidential Threshold, namun selalu kandas di Mahkamah Konstitusi. Nama terakhir yang melakukan gugatan judical review adalah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah