Jakarta, Aktual.co — Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang izin Reklamasi Pulau di pantai utara Jakarta digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekjen Jakarta Monitoring Network (JMN) Amir Hamzah SH, mengatakan bahwa gugatan atas izin Reklamasi dari Gubernur Ahok ke PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Podomoro Group akan disidangkan di PTUN Jakarta Selasa (7/3) mendatang.
JMN menilai penerbitan SK izin Reklamasi tersebut melanggar prinsip norma Hierarki Peraturan Perundang-undangan karena Ahok mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.
“Kami telah menerima panggilan dari PTUN untuk menghadiri sidang perdana gugatan kami kepada Ahok. Kami maju sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. Kami sepenuhnya yakin PTUN akan kabulkan gugatan tersebut karena indikasi Ahok sebagai Pejabat TUN tidak taat azaz dan norma hukum dalam melahirkan SK Reklamasi tersebut,” ujar Amir Hamzah SH dalam siaran persnya yang diterima Aktual.co, di Jakarta, Jum’at (3/4).
PT Muara Wisesa Samudera, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) mengantongi izin reklamasi per tanggal 24 Desember 2014 sesuai tanggal SK Gubernur DKI Jakarta Pulau G dari total 16 pulau buatan.
“Gugatan kita layangkan 23 maret 2015. Tenggat waktu terakhir pengajuan pembatalan SK sesuai hukum acara PTUN 90 hari. Jadi kami sudah penuhi prinsip pengajuan gugatan TUN tersebut,” tututpnya.
Sekedar informasi, PT Muara Wisesa Samudera mendapatkan izin prinsip Reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Pulau buatan tersebut rencananya akan dibangun seluas 165 Ha. Konsesinya, 5 persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemda DKI. PT Muara Wisesa Samudera juga diwajibkan membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air sebagai kompensasi izin reklamasi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















