Jakarta, Aktual.com – Upaya warga Pulau Bangka menolak tambang bijih besi PT Mikgro Metal Perdana (MMP) akhirnya membuahkan hasil. Hal ini lantaran Mahkamah Agung (MA) melalui putusan No.205 K/TUN/2016 menolak kasasi yang diajukan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan PT MMP.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Kementerian ESDM harus tunduk dan menjalankan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mencabut SK No.3109 K/30/2014 tentang IUP Operasi Produksi PT MMP.
“PT MMP harus angkat kaki dari Pulau Bangka, Kementerian ESDM harus segera lakukan pencabutan terhadap IUP perusahaan MMP,” kata Direktur Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Ki Bagus Hadi Kusuma, Senin (22/8).
Lebih lanjut Ki Bagus menceritakan kasus ini bermula pada 14 Juli 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan dan mengabulkan seluruh gugatan warga Pulau Bangka atas SK IUP Operasi Produksi PT MMP dan memerintahkan ESDM untuk mencabut SK IUP tersebut karena tidak memenuhi seluruh persyaratan perundangan.
Atas putusan PTUN Jakarta tersebut, ESDM dan PT MMP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Akhirnya Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 18 Desember 2015 menolak upaya banding tersebut dan menguatkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya.
Tidak puas dengan hasil ini, ESDM dan PT MMP mengajukan kasasi ke MA. Hingga keluar putusan MA No.205 K/TUN/2016 yang memerintahkan ESDM untuk mencabut SK No. 3109 K/30/2014 tentang IUP Operasi Produksi PT MMP. Dengan adanya putusan MA ini, sudah tidak ada jalan lagi bagi ESDM untuk meloloskan tambang PT MMP di Pulau Bangka.
“Pemberian IUP Operasi Produksi untuk PT MMP adalah potret bebalnya aparat Negara dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya Putusan MA ini, seharusnya tidak ada lagi peningkatan perizinan dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi,” ujar Ki Bagus.
Perlu diketahui Pulau Bangka yang dimaksud terletak di Minahasa Utara dengan luas 3.319 Ha. Namun PT MMP telah mengkapling 2.000 Ha dari luas pulau tersebut untuk menambang bijih besi. Sesuai dengan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil, kawasan pulau-pulau kecil terlarang untuk aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem dan biota laut di sekitarnya.
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan