Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (tengah). AKTUAL/IST

Jakarta, aktual.com – Sidang gugatan pencemaran nama baik Nomer Perkara 1386/PdtG/2021/PN Tgr yang diajukan oleh Panda Nababan melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan di ruang sidang 7, sekitar pukul 15:30, Selasa (17/5/2022), Hakim Ketua membacakan putusan sela yang menyatakan menerima eksepsi dari tergugat Alvin Lim dan menolak gugatan Majalah Keadilan dan Panda Nababan.

“Menyatakan gugatan ditolak karena tidak memenuhi kompetensi relative dimana gugatan seharusnya diajukan di PN Bekasi sebagaimana asas Actor Sequitur Forum rei, sebagaimana diatur dalam pasal 118 HIR,” ucap Hakim Ketua di PN Tangerang.

Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim ketika dimintakan keterangan atas diterimanya eksepsi tersebut, menyatakan gugatan Rp100 Miliar Panda Nababan yang dibuat oleh Fajar Gora & Partner, menunjukkan level dan kualitas rendah.

“Kompetensi relatif saja mereka tidak paham, gugatan mereka menunjukkan bagaimana keangkuhan akan selalu berakhir dengan kekalahan,” tutur Alvin usai menjalani persidangan.

“Apakah Panda Nababan, mantan anggota DPR yang mengkhianati masyarakat dengan menerima suap bisa dibilang memiliki nama baik, apalagi seharga Rp100 Milyar? Sebaiknya insyaf, ingat sudah bau tanah,” tambah Alvin.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin