Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm Pestauli Saragih, meminta agar para pengacara Fajar Gora dan Partner belajar hukum lagi. Pasalnya, mereka dinilai tidak paham dengan kompetensi relatif.
“Kuasa hukum Fajar Gora membuat gugatan ganti rugi Rp100 Milyar untuk pencemaran nama baik seorang Mantan Koruptor Panda Nababan menjadi bahan tertawaan masyarakat seluruh Indonesia. Lah, kompetensi relatif aja tidak tahu, bahwa harus gugat di tempat domisili tergugat, bukan alamat kantor Tergugat. Bener-bener terlihat perbedaan lawyer mengerti hukum dan lawyer gagal paham,” ucap Pestauli Saragih.
Panda Nababan pemilik Majalah Keadilan, yang dimintai keterangan atas kekalahannya di PN Tangerang, memilih untuk bungkam dan diam seribu bahasa.
Sebelumnya Panda Nababan menggugat Alvin Lim Rp100 Milyar atas pencemaran nama baik yang dituduhkan Panda dilakukan oleh Alvin Lim dengan menyebutkan Majalah Keadilan adalah majalah sesat milik Panda Nababan. Alvin Lim, sebelumnya telah mengadukan Majalah Keadilan ke Dewan Pers dan dinyatakan oleh Dewan Pers bahwa Majalah Keadilan melanggar kode etik Jurnalistik dan berisi opini yang menghakimi. Namun, Panda Nababan menolak mengikuti undang-undang pers dengan tidak mau memuat hak jawab.
Diduga Panda Nababan ingin menggunakan proses hukum untuk memeras Alvin Lim dengan minta ganti rugi Rp100 Milyar atas gugatan pencemaran nama baik. Namun, rencana tersebut gagal karena gugatan di tolak Majelis Hakim PN Tangerang.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin