Lebih lanjut, Bambang mengaku, pihaknya tidak akan menanggapi putusan Majelis Hakim PN Tangerang tersebut.

“Putusan PN Tangerang itu mandul, tidak perlu dilaksanakan. LQ mau lihat upaya apa yang bisa Raja Sapta Oktohari lakukan?,” ucap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menilai putusan PN Tangerang tak bisa dilaksanakan. Sebab putusan tersebut meminta LQ Lawfirm untuk meminta maaf.

Menurut dia, badan hukum seperti LQ tidak bisa melakukan tindakan manusia, seperti meminta maaf. Apalagi, dalam putusannya, PN Tangerang tidak memerintahkan orang atau manusia yang menyampaikan permohonan maaf.

“Putusan PN Tangerang bisa disebut mandul karena meminta LQ Lawfirm meminta maaf, silahkan Raja Sapta Oktohari upayakan agar sebuah badan hukum melakukan tindakan manusia. Karena LQ Lawfirm ngga punya mulut untuk bicara, dan tidak ada putusan pengadilan menyuruh orang berbicara,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin