Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan menaati putusan MK yang menyatakan informasi elektronik yang dimiliki Kejagung dalam mengusut kasus ‘papa minta saham’ ilegal.
Namun, dia mengaku hingga kini belum menerima salinan putusan MK tersebut.
“keputusan MK itu kan final dan mengikat,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/9).
Pihaknya akan mempelajari putusan MK saat sudah menerima salinan putusan itu.
Majelis Hakim MK sebelumnya memutuskan bahwa informasi elektronik yang dimiliki Kejagung dalam mengusut kasus ‘papa minta saham’ ilegal. Pertimbangannya, rekaman tersebut didapat bukan atas permintaan penegak hukum.
Selain itu, Majelis juga memutuskan bahwasanya kasus ‘papa minta saham’ tidak bisa dikatakan sebagai dugaan pemufakatan jahat. Pasalnya, Setnov dan Riza bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk memperpanjang izin tambang PT FI.
Artikel ini ditulis oleh: