Gugatan Setya Novanto Dikabulkan MK Karena Tidak Memenuhi Unsur Pemufakatan Jahat
Kuasa Hukum Setya Novanto, Syaefulah Hamid dan Muhammad Ainul Syamsul keluar usai sidang pembacaan putusan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/9). MK mengabulkan dua uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan Setya Novanto. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Kuasa Hukum Setya Novanto, Syaefulah Hamid dan Muhammad Ainul Syamsul menjawab pertanyaan wartawan usai sidang pembacaan putusan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/9). MK mengabulkan dua uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan Setya Novanto. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Kuasa Hukum Setya Novanto, Syaefulah Hamid dan Muhammad Ainul Syamsul menjawab pertanyaan wartawan usai sidang pembacaan putusan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/9). MK mengabulkan dua uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan Setya Novanto. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Kuasa Hukum Setya Novanto, Syaefulah Hamid menjawab pertanyaan wartawan usai sidang pembacaan putusan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/9). MK mengabulkan dua uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan Setya Novanto. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Kuasa Hukum Setya Novanto, Syaefulah Hamid dan Muhammad Ainul Syamsul keluar usai sidang pembacaan putusan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/9). MK mengabulkan dua uji materi Undang-Undang dari permohonan yang diajukan Setya Novanto. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Apa yang dialami Pemohon juga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negaralah terutama pemerintah yang bertanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Kenyataannya negara belum dapat melaksanaan kewajiban konstitusional dengan baik.
Putusan MK soal permufakatan jahat sebagaimana diatur Pasal 15 UU Tipikor sendiri disertai dissenting opinion tiga hakim konstitusi. Mereka adalah hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul.