Jakarta,Aktual.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) langsung mencecar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang perdana uji materi UU Pilkada.
Ahok diminta menjelaskan ‘kerugian konstitusi’ yang dimaksud jika tetap melaknasakan cuti saat kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017.
Pasalnya, ada beberapa hal di dalam berkas gugatan Ahok yang penjelasannya kurang detail, salah satunya terkait kerugian hak konstitusional.
“Hak konstitusional yang dirugikan itu apa? tanya Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
“Bapak (Ahok) sebutkan yang dirugikan adalah hak atas pengakuan, jaminan perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, itu yang dianggap dirugikan. Persolannya, bapak tidak uraikan lebih jauh, dari sisi mana ketentuan itu dianggap merugikan? Ini mesti jelas,” cecar Palguna.
Karena gugatan Ahok tidak jelas, majelis pun meminta Ahok menguraikan lebih rinci lagi soal alasan pengajuan gugatan dalam berkas yang sudah direvisi pada persidangan selanjutnya.
Kepada majelis hakim, Ahok mengklaim dipilih untuk menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama 60 bulan. Terlebih pada Pilkada DKI Jakarta, aturan yang dipergunakan bagi pemenang adalah 50 persen plus 1.
Dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau selama empat bulan. Menurut Ahok, dirinya merasa dirugikan atas peraturan tersebut.
“Ini merugikan konstitusi jabatan saya untuk bekerja. Kalau pilkada berlangsung dua putaran, maka saya harus cuti paling tidak enam bulan. Bukan saya meminta Pak majelis hakim yang terhormat untuk tidak cuti kampanye, tapi saya terima konsekuensi tidak berkampanye kalau saya diizinkan boleh tidak cuti,” kata Ahok.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby