Jakarta, Aktual.com – Belum diberi penomoran, gugatan UU KPK baru dinyatakan tidak jelas. Demikian disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Eni Nurbaningsih yang menyatakan bahwa gugatan UU KPK baru belum jelas tapi sudah digugat ke MK.
“Saya ingin menggarisbawahi juga bahwa permohonan ini adalah permohonan yang seharusnya harus jelas objeknya. Sementara, objek yang diajukan ini kan belum ada, masih titik-titik di situ,” katanya dilansir dari website MK, Selasa (15/10).
“Nggak boleh juga dititipkan kepada MK, nanti titik-titiknya dititipkan ke MK, nggak boleh karena ini yang mengajukan permohonan adalah pemohon, kan begitu, jadi harus ada kejelasan,” tambahnya.
Menurutnya penggugat perlu memperbaiki isi gugatan yang sesuai dengan kaidah beracara di Mahkamah Konstitusi.
“Tapi ini bukan tugas mahasiswa, ya, ini, ya? Bukan karena tugas mahasiswa program pascasarjana, kemudian sedang mengambil mata kuliah tertentu, kemudian mengajukan permohonan, bukan, ya?” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh: