Yogyakarta, Aktual.com – Kasus warga melawan massifnya industri properti terjadi di Yogyakarta. Warga Dusun Karangwuni menggugat PT Bukit Alam Permata selaku pengembang Apartemen Uttara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

Yang jadi gugatan warga sejak 2013 silam, tidak lain terkait Izin Lingkungan Apartemen Uttara yang tidak disertai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Dimana luas lantai bangunan Apartemen Uttara yang sebelumnya hanya 9.661 m2, dalam prosesnya justru melebar jadi 19.519 m2. Padahal aturannya, luas lantai bangunan di atas 10.000 m2 harus disertai dokumen Amdal.

Hanya alasan kadaluarsa, pengembang dimenangkan

Akan tetapi, gugatan warga yang diwakili oleh LBH Yogya temui jalan terjal. Selasa (3/5), Majelis Hakim PTUN dalam putusannya justru memenangkan pengembang.

Pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Mustafa Nasution memenangkan PT BAP pun hanya karena gugatan warga dianggap cacat secara formal alias kadaluarsa. Lantaran sudah lewat tenggat waktu pengajuan gugatan. Dalihnya, Izin Lingkungan Apartemen Uttara sudah dipublikasikan di website resmi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Sleman.

Hal ini pun menuai protes dari warga. Rizky Fatahillah dari tim kuasa hukum warga mengatakan, di persidangan-persidangan sebelumnya saksi warga mengaku banyak tidak tahu informasi yang hanya terpampang di website Pemkab itu.

Lagi pula, di website pun informasi yang ditampilkan hanya berisi nomor dan keterangan bersifat keredaksian. Bukan perihal keterangan Izin Lingkungan Apartemen Uttara secara detail beserta lampirannya.

Padahal, ujar dia, salah satu hal prinsip yang jadi alasan gugatan warga adalah, Izin Lingkungan Apartemen Uttara tidak disertai dengan dokumen Amdal. Selain itu, Amdal yang dikeluarkan pasca berjalannya pembangunan juga dianggap manipulatif. Sebab tidak mengindahkan alur prosedur yang seharusnya dilakukan.

Kata Rizky, saksi ahli telah menyatakan bahwa tidak cukup jika yang disebut sebagai pemberitahuan ke warga hanya sebatas dipampang lewat website. Warga harus melihat dan menerima surat Izin Lingkungan secara fisik agar dapat dipahami secara detail seperti apa substansi Izin Lingkungan yang dikeluarkan.

“Pertimbangan Hakim sepatutnya tidak cukup dengan informasi yang sifatnya sepihak saja via website itu, kita menyayangkan Majelis tidak memperdalam masalah ini,” ujar Rizky, di Yogyakarta, Selasa (3/5).

Warga anggap hakim abaikan keadilan

Kekecewaan senada pula disampaikan warga Karangwuni melalui Ketua Paguyuban Karangwuni Tolak Apartemen Uttara, Wisnubroto. Hakim dianggap mengabaikan aspek keadilan hukum dengan hanya mempermasalahkan gugatan yang telat diajukan.
Sedangkan inti materi gugatan tentang sah tidaknya Izin Lingkungan keberadaan Apartemen Uttara di sela-sela pemukiman warga Karangwuni, justru diabaikan.

“Putusan tadi tidak masuk materi perkara, hanya terkait prosedural. Kita tahu bahwa dalam proses persidangan yang dilalui banyak fakta dan pendapat yang terungkap, itu sangat penting,” ujar dia.

Tidak puas dengan putusan hakim, warga pun berencana ajukan banding. Kata dia, kasus Apartemen Uttara ini tidak semata-mata untuk warga Karangwuni saja, namun juga sebagai pembelajaran warga Yogyakarta secara luas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis