Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga Kepulauan Riau (Kepri) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berkaitan dengan Rempang.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 137/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga Kota Batam Indra Afgha Anjani dan warga Kabupaten Bintan Amrin Esarey, yang memberi kuasa kepada Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang. Mereka mengajukan petitum dalam provisi untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
MK menilai bahwa petitum untuk menghentikan proyek tersebut merupakan petitum yang tidak lazim jika dimohonkan pada bagian petitum dalam pokok perkara.
“Terlebih, petitum a quo sudah dimohonkan dalam petitum provisi, sehingga menjadikan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur.” tutur Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
MK juga menilai argumentasi para pemohon tidak jelas dan tidak meyakinkan, karena tidak disusun secara terstruktur dan sistematis. Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum pemohon tidak jelas, dan permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan para pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Suhartoyo membacakan konklusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil