Jakarta, Aktual.com  – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (5/4) kembali menggelar sidang gugatan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Jenderal  Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan.

Salah satu kuasa hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar mengungkapkan bahwa hakim telah menyatakan bahwa gugatan YKMI telah layak untuk disidangkan.

“Selanjutnya akan digelar persidangan melalui e-court selasa pekan depan,” ungkap Ahsani kepada wartawan, Selasa (5/5).

Untuk diketahui, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes  Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster). Dimana Dalam SE tersebut pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan tidak mencantumkan jenis vaksin booster Covid-19 yang bersertifikasi halal.

Menurut YKMI, vaksin booster yang digunakan melanggar UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. “Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin,” ungkap kuasa hukum YKMI Amir Hasan.

Karena menurutnya, Vaksin merupakan produk rekayasan genetic yang juga diwajibkan harus bersertifikat halal.

“Dirjen P2P menentukan tiga jenis vaksin booster, yang sama sekali tak memiliki sertifikat halal, Itu sudah melanggar hukum, makanya kami gugat ke PTUN,” kata Amir Hasan.

Gugatan YKMI terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, yang persidangannya berlangsung setiap Selasa. “Ini menunjukkan kita sangat serius dalam mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia,” tegas Amir Hasan lagi.

Dia berharap majelis Hakim PTUN segera menyiapkan persidangan ini tanpa berlarut-larut. “Karena keperluan umat Islam atas kepastian hukum dari pengadilan atas putusan ini sangat ditunggu-tunggu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah