“Namun akhirnya perusahaan tidak dapat menghindari untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkapnya.

Menurut dia, keputusan itu terpaksa diambil setelah melalui tahapan verifikasi sesuai dengan prosedur yang ada.

“Selain itu juga terdapat hal-hal lain yang membuat perusahaan harus melakukan PHK terhadap mereka, kewajiban karyawan tidak berjalan semestinya, bagaimana mungkin bisa dipertahankan,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa dalam proses PHK ini PT GUN telah melakukan tindakan yang disyaratkan dan diatur dalam peraturan perusahaan, UU ketenagakerjaaan dan peraturan-peraturan lain terkait tenaga kerja.

“Kami (PT GUN-Red), telah melaksanakan kewajiban menurut hukum terhadap mantan karyawan kami terkait dengan PHK itu,” katanya.

Sekedar diketahui, pada 9 Januari 2019 lalu ada puluhan mantan sopir tangki BBM yang mantan tenaga out sourcing dari perusaan vendor-nya Patra Niaga menggelar aksi unjuk rasa dan menginap di Jalan Medan Merdeka, Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh: