Oleh sebab itu kepolisian telah memanggil pihak Perusahaan HS Transport dalam kelalaian pengawasan kelayakkan kendaraan yang beroperasi. “Izin bisa dicabut, siapa yang nyuruh kenapa kendaraan sudah tahu tidak layak masih dioperasikan.”

Dari TKP kejadian empat titik perekaman kejadian dilakukan sepanjang jarak 50 meter di tanjakkan Jalan Selarong, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Lalu lintas di area lokasi sudah steril sejak pukul 08.50 WIB dengan gelar olah TKP dimulai pada pukul 09.13 WIB hingga 10.00 WIB. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu