Tersangka Kasus Sumber Waras. (ilustrasi/aktual.com)
Tersangka Kasus Sumber Waras. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani pertanyakan penggunaan audit pembanding oleh KPK selain BPK, dalam menangani kasus Sumber Waras.

Sebab di kasus-kasus yang lain selama ini, KPK hanya gunakan audit investigasi BPK untuk dasar penyelidikan suatu kasus. Tanpa gunakan audit pembanding.

“Setahu kami, ini pertama kali KPK lakukan pembanding audit (BPK). Termasuk dalam kasus Bank Century tidak dilakukan pembanding audit,” ujar dia, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/6).

Alhasil, kecurigaan pun muncul. Kata Muzani, jangan-jangan ini cara baru KPK untuk berikan ‘deponering’ terhadap satu masalah sehingga seseorang bisa bebas. “Atau SP3 suatu kasus,” ujar dia.

Selain itu, penggunaan audit pembanding oleh KPK seperti menyiratkan kalau mereka tidak percaya temuan BPK di auditnya mengenai kerugian negara di kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu.

Guna menghindari hal itu jadi polemik lebih jauh, Muzani berpendapat masing-masing lembaga, yakni BPK dan KPK harus saling terbuka beberkan temuannya masing-masing.

“KPK harus buka detail penjelasannya dan BPK harus buka detail penjelasannya supaya masy tdk saling tuduh. Dengan demikian‎ akan terbuka apa yang disebut KPK, akan terbuka apa yang dari BPK,” ujar dia.

BPK misalnya, ujar dia, harus jelaskan detail proses auditnya yang menyebut ada kerugian negara di SUmber Waras, yang kelak dibantah oleh KPK. Jika dari pembeberan itu kelak tidak ditemukan ada kesalahan di BPK, maka KPK telah lakukan standar ganda dalam menangani Sumber Waras.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang