Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai langkah yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said telah bertentangan dengan ketentuan kontitusi negara Indonesia.

Hal itu menyusul dilakukannya audit dengan menggunakan jasa auditor internasional oleh Kementerian ESDM dan Pertamina terhadap PT Petral.

“Menurut saya itu salah, karena dalam konstitusi kita mengatur hanya dua badan auditor, yakni BPK dan/atau BPKP, kalau ingin melakukan audit tertentu maka itu harus dimintakan kepada BPK, tidak bisa tidak,” kata Margarito, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/11).

Menurut dia, setiap kegiatan yang dilakukan baik oleh Pertamina maupun Petral melibatkan keuangan negara. Oleh karena itu, yang berhak melakukan audit adalah instrumen yang sudah diatur dalam ketentuan konstitusi.

“Karena uang yang ada di Pertamina dan Petral itu kan uang negara, dan menurut konstitusi yang berwenang mengaudit pengelolaan dan tanggungjawab atas penggunaan uang negara itu adalah BPK atau BPKP,” jelas Margarito.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang