Jakarta, Aktual.co — Indonesia Traffic Watch menilai kebijakan pelarangan sepeda motor yang telah dilakukan uji coba sejak dua hari lalu telah melanggar Peraturan Gubernur No. 170 Tahun 2014.
Hal yang dilanggar adalah penggunaan bus pariwisata sebagai moda transportasi bagi pengendara motor. ITW menilai hal itu adalah blunder. Alasannya, bus gratis yang digunakan untuk mengangkut pengendara motor adalah bus khusus pariwisata sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub tersebut.
“Kalau bus yang digunakan itu milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, maka jelas Ahok melanggar Pergub No. 170 tahun 2014 yang dia buat sendiri,” ujar Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, di Jakarta, Jumat (19/12).
Pergub itu ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2014 oleh Ahok yang pada saat itu menjabat sebagai plt Gubernur DKI Jakarta.
“Saya jadi ragu terhadap daya ingat Ahok, belum ada dua bulan sudah lupa,” ujarnya.
Sesuai dengan itu, penggunaan bus pariwisata tersebut adalah khusus dimana pengelolaannya ditangani oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI.
Lebih rinci dijelaskan, pada Bab II Pasal 3 ayat 1 Pergub No. 170 Tahun 2014 disebutkan, “Bus angkutan Pariwisata dioperasikan khusus bagi pelayanan wisatawan yang akan berkunjung ke dan dari kawasan pariwisata, dan tidak dipungut biaya atau gratis”
Pasal 8 juga menegaskan, pengelolaan bus angkutan pariwisata dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sedangkan Pasal 11 menyebutkan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan bus angkutan pariwisata dibebankan pada APBD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI.
Oleh karena itu, ITW menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang. ITW menilai ada konsekuensi hukun yang harus dipertanggungjawabkan mengenai hal itu.
“Korupsi itu tidak harus menimbulkan kerugian negara. Penyalahgunaan wewenang juga masuk kategori tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid















