Jakarta, Aktual.com-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diminta untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat menghadiri sidang lanjutan gugatan UU Pilkada soal kewajiban cuti calon petahana di Mahkamah Konstitusi.
Desakan itu datang dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dengan mengirimkan surat ke kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).
Menurut Sekretaris Jenderal ACTA Jamaal Yamani, Ahok mengajukan permohonan ke MK secara pribadi bukan sebagai gubernur, sehingga tak pantas menggunakan fasilitas negara.
“Kita (ACTA) meminta Ahok untuk sidang berikutnya tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak melibatkan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Jamaal di Balai Kota.
Jamaal membeberkan, jika pada sidang perdana, Senin pekan lalu (22/8) Ahok hadir dengan membawa fasilitas negara menggunakan mobil dinas, protokoler, dan humas.
Atas tindakan Ahok, ACTA langsung melaporkan hal tersebut ke kementrian terkait dan institusi negara lainnya.
Laporan pelanggaran Ahok dikirimkan melalui surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Selain itu juga melibatkan kepolisian dengan mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya terkait keterlibatan PNS dan anggota kepolisian yang memberikan pengawalan khusus untuk Ahok.
ACTA menilai, hal tersebut telah melanggar Pasal 4, dan Pasal 23 Huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 3 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 23 huruf e UU ASN berbunyi, “melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.”
Pasal 3 ayat 7 PP tentang Disiplin PNS berbunyi “mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.”
“ACTA meminta agar pemerintah terkait memberikan sanksi kepada Ahok, PNS, serta anggota kepolisian yang terlibat,” terang Jamaal.
Artikel ini ditulis oleh: