Jakarta, Aktual.co — Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan mencabut izin PO angkutan umum yang kedapatan beroperasi mengunakan kendaraan plat hitam.
Kepala dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Benrhad Panjaitan melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, H Amsyarnedi mengatakan bahwa saat ini sejumlah PO travel di Kota Jambi diyakini masih banyak yang menggunakan Plat hitam untuk angkutan penumpang.
“Izin PO travel akan dicabut jika kedapatan menggunakan plat hitam, untuk menertibkan itu Dishub akan memberikan peringatan ke semua PO yang ada di Provinsi Jambi, setelah menyisir secara door to door, kalau tidak diindahkan baru kita ambil tindakan,” kata dia, Kamis (1/1).
Pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada penumpang di terminal dan PO travel, tujuannya agar penumpang tidak menumpang kendaraan plat hitam dan diharus menumpang kendaraan berplat kuning, dengan berkoordinasi dengan Jasaraharja untuk tidak memberikan jaminan kepada kendaraan plat hitam.
PO travel yang terdaftar di Dishub Provinsi Jambi sebanyak 70 perusahan, yang kebanyakan masih menggunakan kendaraan berplat hitam.
“Seharusnya PO travel ini harus mengunakan plat kuning dan plat hitam hanya diperbolehkan sebanyak 20 persen dari jumlah kendaraan PO, itu pun hanya digunakan untuk antar jemput penumpang saja.”

Artikel ini ditulis oleh: