Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan lebih memilih irit bicara terkait kasus yang menjeratnya.

Dia pun menyerahkan proses hukum seluruhnya kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. “Saya tidak mau menjawab. Lihat saja nanti di pengadilan, saya akan memberikan penjelasan,” kata dia usai diperiksa selama sekitar tujuh jam oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung di Kejagung, Kamis (12/11).

Dia mengaku akan mengikuti proses hukum dan kooperatif kepada Kejagung. “Sebagai warga negara yang baik, apalagi saya aparatur sipil negara, saya harus patuh kepada penegak hukum dan saya akan kooperatif.”

Setelah pemeriksaan, penyidik mengenakan Eddy rompi tahanan pink nomor dada 07 dan langsung membawanya ke rumah tahanan kejaksaan. Eddy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut.

Eddy diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut.

Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu