Apliakasi Sirekap digunakan untuk leporan hasil Pemilu. (foto; tangkapan layar)

Semarang, Aktual.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsyad Rasyid mempercayakan penghitungan suara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menggunakan aplikasi Sirekap.

“Kami percayakan itu semua pada KPU. Kami percaya bahwa KPU itu akan menjalankan secara profesional,” ujar Asryad kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/2).

Sirekap adalah Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan yang bertujuan membantu rekapitulasi suara dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, dengan memasukkan data ke dalam sistem komputer.

Dalam mengatasi kekhawatiran tentang penggunaan aplikasi Sirekap, Arsyad sekali lagi menyatakan kepercayaannya pada KPU, mengingat institusi tersebut sudah diamanahi dengan sumpah.

“Dan KPU akan memegang sumpah-sumpahnya yang sudah diberikan bagaimana memastikan pesta demokrasi ini,” ujar Arsyad.

Arsyad menegaskan bahwa KPU harus mempertahankan netralitasnya untuk memastikan kelancaran pemilu.

Penggunaan Sirekap dalam Pemilu akan diawasi oleh KPU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Sistem ini dirancang untuk mempercepat dokumentasi hasil perolehan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara transparan kepada publik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengingatkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bukanlah sistem resmi penghitungan suara pemilu. Ia menjelaskan bahwa Sirekap hanya berperan sebagai alat bantu penghitungan yang praktis dan tidak diwajibkan dalam penghitungan suara resmi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap menegaskan bahwa aplikasi Sirekap hanya akan digunakan untuk memantau proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. Menurutnya, aplikasi ini sedang diperbaiki dan masih dalam tahap pembahasan pemerintah dan DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan