Jakarta, aktual.com – Prof. dr. Agus Surono SH, MH. Dalam orasi Ilmiahnya mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak tanggap dan dinilai lambat dalam mengatasi persoalan-persoalan kehutanan. Hal tersebut diungkapkan Agus Surono seusai dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia UAI, di Universitas Al-Azhar dibilangan Kebayoran Jakarta Selatan pada Sabtu (7/12).

“Penyelesaian konflik budaya hutan itu harus di selesaikan tidak hanya melalui mekanisme hukum pidana tapi juga melalui Hukum Administrasi yang memang itu harus dikedepankan, hukum dijadikan sebagai upaya terakhir harus dikedepankan,” ungkapnya.

Persoalan tumpang-tindih regulasi seolah menjadi benang kusut harus diselesaikan pemerintahan Jokowi-Maaruf dalam waktu dekat, menurut Agus hal inilah yang menghambat berputarnya dunia investasi dan usaha dalam sektor-sektor yang memang berurusan langsung dengan persoalan. Ironinya keputusan dan kepastian Hukum itu ternyata sudah ada dan dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, tinggal berani apa tidak pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut?

“Mekanisme hukum pidana korporasi, di mana masalah kawasan hutan, masih menjadi problem hukum, Pemerintah Indonesia harus konsisten melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi, dalam menetapkan dan menentukan suatu kawasan menjadi kawasan hutan Itu harus dari pengukuhan. Melalui tahapan-tahapan penunjukan kawasan hutan kemudian penata batasan kawasan hutan ada yang namanya pemetaan kawasan hutan dan kemudian berujung kepada penetapan kawasan hutan. Baru kukuh ada kepastian hukum. Itu kawasan hutan peruntukannya untuk apa, ada yang sebagai perkebunan, ada kawasan hutan yang dijadikan pertambangan, dan untuk kegiatan disektor-sektor yang lainnya.

Jika pemerintah memiliki itukah baik untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada, Menurut Agus dampaknya adalah kepastian hukum dan geliat ekonomi yang akan semakin tumbuh dan berkembang dari sektor perhutanan akan segera menggeliat di Indonesia.

“Sehingga investor yang akan menanamkan kegiatan usahanya di Indonesia sudah mendapatkan jaminan kepastian hukum untuk investasi mereka dalam bidang usaha yang mereka inginkan sesuai dengan sektor-sektor tadi. Dengan begitu dampaknya bisa dikembalikan lagi kepada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” tuturnya.

Disisi lain Dewi Said Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia UAI, Mengapresiasi gagasan dan cara berfikir Prof. dr. Agus Surono SH, MH. Yang telah resmi menjadi Guru Besar Fakultas Hukum. Menurut Dewi, hal tersebut memang layak dan pantas disandang sang Guru besar karena sudah sesuai dengan kapasitasnya.

“Keahlian dan kemampuan beliau dibidang Hukum sangat dibutuhkan oleh Negara ini, dan harapannya semoga pengukuhan ini bisa menjadi stimulan bagi calon profesor-profesor lain yang siap bersaing dan berkontribusi untuk Universitas Al-Azhar Indonesia Khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya, “Pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin