Seperti Rasulullah saw tidak memakan Dhab, bukan karena haram, tetapi karena itu makanan yang asing. Kedua, boleh jadi karena lupa (nisyân).

Seperti sebuah hadis dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa pernah Rasulullah saw menyatakan, aku adalah basyar, bisa lupa sebagaimana kalian lupa, maka jika aku lupa ingatkanlah aku.

Ketiga, Rasulullah meninggalkan satu perbuatan karena khawatir perbuatan itu akan dianggap fardhu atau wajib.

Seperti sholat tarawih rutin berjamaah di masjid setiap malam Ramadhan. Keempat, belum terlintas dalam benak Rasul saw untuk melakukannya.

Seperti membuat mimbar atau sandaran khusus untuk khutbah Jum’at. Maka, saat mimbar dibuat, beliau pun tidak mengingkarinya.

Kelima, karena sikap beliau saw terkait ayat-ayat yang mengandung makna umum, misalnya QS. Al-Hajj : 77 ” … dan kerjakanlah oleh kalian kebaikan agar kalian beruntung”.

Artikel ini ditulis oleh: