“LHP atas Pengelolaan Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009-2011 pada KPK Semester II Tahun Anggaran 2013 Nomor 115/HP/XIV/12/2013 tertanggal 23 Desember 2013, telah terdapat temuan-temuan BPK yang mengandung unsur pidana. Akan tetapi belum diketahui sampai saat ini bagaimana penyelesaian penuntasan laporan temuan tersebut,” jelas Romli.

Menurut Romli, berbagai dugaan penyimpangan di atas terjadi bukan tanpa sebab. Ada beberapa hal yang menjadi dasar. Mulai dari ketidaktaatan KPK terhadap UU-nya sendiri, sampai pada dukungan masyarakat yang dia anggap tidak objektif, atau lebih tepat ia sebut sebagai ‘loyalis’.

“Dalam pengamatan saya terjadinya penyimpangan oleh KPK adalah sebagai berikut. KPK tidak taat asas sesuai UU KPK, manajemen internal tidak terawasi baik oleh Pimpinan, kewenangan luas tanpa pengawasan memadai dan sistem check-balance atasan-bawahan yang tidak memadai, tidak ada kontrol eksternal yang memadai termasuk BPK dan DPR RI”.

“Kemudian, pengaruh kepentingan politik , peran masyarakat bukan pengawas melainkan menjadi pendukung tanpa syarat (loyalis) dan pers serta media yang tidak berimbang termasuk tidak menjalankan fungsi kontrol yang objektif,” pungkasnya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby