UU Anti Korupsi Amerika (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — PT Freeport dinilai telah melanggar Undang-undang anti korupsi Ameriksa Serikat atau Foreign Corrupt Practices Act of 1977. Sebab PT Freeport kedapatan menjalin pertemuan dengan beberapa petinggi negara Indonesia dalam usaha mempertahankan investasi di Papua.

Demikian disampaikan guru besar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, ketika berbincang dengan Aktual.com, Kamis (19/11).

“Foreign Corrupt Practices Act 1997 Amerika Serikat ancaman pidana terhadap suap pejabat asing oleh korporasi AS di semua negara,” ujar dia.

Ia mengatakan, unsur-unsur suap melekat di PT Freeport Indonesia jika benar adanya pertemuan dan menjanjikan pemberian saham kepada pejabat negara.

“FCPA 1977/1988 unsur-unsur suap berlaku untuk Freeport,” kata dia.

Terlebih kedapatan pula adanya surat Menteri Energi Sumber Daya Mineral,Sudirman Said ke Petinggi PT Freeport James R Moffett, yang memberikan jaminan kepada Freeport akan mendapat perpanjangan kontrak.

FCPA sendiri dapat memberikan sanksi pidana dan perdata atas penyuapan yang dilakukan oleh perusahaan, warga negara Amerika kepada pegawai, pejabat asing.

Ada 2 hal yang menjadi fokus FCPA:

1. Peraturan anti penyuapan : melarang pembayaran, pemberian uang atau apapun yang bernilai kepada pegawai/pejabat asing untuk mendapatkan atau menjaga kelangsungan bisnis.

2.Peraturan accounting : perusahaan yang terdaftar di SEC – Securities Exchange Commission (kalo di sini semacam BEI – Bursa efek Indonesia) harus mempunyai sistem kontrol dan pencatatan yang benar atas akuntansinya.

Bagi perusahaan yang melanggar, FCPA dapat mengenakan denda hingga 2 juta dolar atau 2 kali nilai laba perusahaan. Sedangkan bagi perseorangan, FCPA dapat mengenakan denda 100 ribu dolar dan hukuman penjara sampai 5 tahun.

Kongres Amerika pada tahun 1977 mengeluarkan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA) yang bertujuan untuk memastikan:

1. Perilaku bisnis yang fair
2. Akuntabilitas dan integritas di pemerintahan
3. Distribusi sumber daya ekonomi berbasis efisiensi dan kesetaraan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby