Jakarta, Aktual.co — Guru besar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan, tugas penegak hukum selesai ketika hakim memutus terpidana dalam sebuah perkara. Sehingga penegak hukum tak ambil andil lagi dalam memberikan remisi.
Pendapat Prof Romli terkait dengan wacana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Pasalnya dalam PP 99/2012 bertentangan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
“Begitu waktunya dia (narapidana) dapat remis ya dikasih. Kan penegak hukum sudah selesai diputusan. Hakim memutus, sudah. Masa ikut campur lagi di bagian remisi,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (26/3).
Dia mengatakan, domain memberikan remisi adalah pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK tak bisa lagi mengintervensi. “Kan tugasnya sudah selesai. Untuk apa ikut-ikut lagi, ini pemerintah wajib memberikan itu,” kata dia.
Prof Romli juga berpendapat, jika narapidana tak mendapatkan remisi, sama saja pemerintah mengekspoitasi hak narapidana. Apalagi belakang banyak lapas yang tak muat untuk menampung narapidana.
“Itu yang harus diperhatikan. Malu dong makin numpuk kaya gitu di tahanan. Kalau masih diperketat juga, itu berarti pemerintah mengeploistasi. Itu tidak boleh bertentangan itu.”
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















