Jakarta, aktual.com – Guru Besar LIPI Syamsuddin Haris menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sangat diperlukan untuk mengembalikan kekuatan KPK dalam memberantas korupsi.
“Kan kita sepakat korupsi itu adalah kejahatan luar biasa, oleh sebab itu dibutuhkan lembaga dengan kewenangan yang juga luar biasa,” kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Rabu (2/10).
Menurut dia, revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan, khususnya beberapa pasal yang menjadi pro kontra, merupakan bentuk pelemahan lembaga antirasuah itu.
Syamsuddin berpendapat beberapa poin di dalam UU KPK, seperti dewan pengawas dan izin penyadapan saat penindakan kasus korupsi bisa melemahkan KPK.
KPK menurut dia, selama ini dinilai tidak pernah melakukan pelanggaran soal cara dan metode dari lembaga antikorupsi tersebut melakukan penyadapan.
“Kita tidak bisa bayangkan apabila KPK makin lemah dan kewenangan untuk menindak itu tidak ada, kita membutuhkan KPK dengan penindakan yang kuat selain pencegahan yang kuat pula,” ujarnya.
Penerbitan Perppu KPK kata Syamsuddin juga akan menjadi bentuk sikap konsisten Presiden Joko Widodo terhadap visi serta komitmennya dalam menegakkan pemberantasan korupsi dan pemerintahan yang bersih.
“Nah, komitmen dan visi itu hanya bisa ditegakkan apabila KPK itu sungguh-sungguh memiliki kekuatan,” ucapnya, menegaskan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin