Jakarta, Aktual.com — Acara Sarahsehan untuk Negeri (Seruni) yang diadakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dalam kesempatan kali ini mengangkat tema ‘Child Labor and Prostitution’.
Tema itu membahas tentang masih banyaknya perusahaan dalam mempekerjakan anak di bawah umur. Prof. DR. Sri Moertiningsih, Guru Besar FEB UI menerangkan, bahwa yang dinamakan anak-anak itu adalah yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Sementara itu, menurutnya, ‘Child Labor’ (atau pekerja anak) sebenarnya bukanlah kemauan dari anak itu sendiri. Melainkan, atas suruhan orang tuanya. Tentunya yang menjadi alasan klasik dari permasalahan ini yakni faktor ekonomi.
“Dipekerjakan itu bukan kemauan anak sendiri dan semua alasan adanya pekerja anak adalah kemiskinan,” ujar Prof. DR. Sri Moertiningsih, Guru Besar FEB UI, kepada Aktual.com, UI Depok, Selasa (22/9).
“’Child labor’ dan ‘force labor’ atau pekerja yang dipaksa itu sebetulnya sudah harus dihapuskan,” tegasnya.
Kata ia, anak usia 13-15 tahun sebenarnya boleh untuk bekerja asal mendapatkan izin dari orangtuanya, asalkan tidak lebih dari tiga jam sehari.
“Faktanya anak-anak kerja lebih dari itu. Tidak merusak fisik mental atau sosial anak. Namun buktinya anak-anak itu kuhujanan dan kepanasan, banyak yang dilanggar,” keluhnya.
“Kalau ingin mengembalikan anak ke sekolah, harus berdayakan orang tuanya juga,” pungkas Moertiningsih.
Artikel ini ditulis oleh: