Jakarta, Aktual.com – Ketua Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof Wiku Adisasmito mengimbau pihak berwenang agar menindak tegas pelaku peleburan aki bekas secara liar yang tersebar di beberapa tempat di Tanah Air.
“Dampak yang diakibatkan dari peleburan aki bekas itu jelas-jelas sangat merugikan kesehatan masyarakat di sekitarnya,” kata Prof Wiku yang juga merupakan anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Senin (22/10).
Ironisnya, aktivitas itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Dengan fenomena tersebut, pemerintah harus konsisten menindak dan mencegah pencemaran lingkungan ini, ujar dia.
Pencegahan pencemaran lingkungan ini, menurut Prof Wiku, dapat dimulai dari tindak tegas aparat terhadap pelebur aki bekas ilegal karena selama pelebur ilegal masih ada, pengepul akan memasok ke sana dan membuat pelebur aki bekas legal kesulitan akan pasokan aki bekas.
Pelebur aki bekas ilegal di Jabodetabek berkisar 30 industri, sedangkan pelebur aki bekas legal berjumlah lima industri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid