Sementara di daerah Curug malah lebih parah lagi. Penelitian terhadap anak-anak usia sekolah yang bermukim di area peleburan aki bekas mencapai 30 mikrogram/desiliter.

Efek jangka panjang yang ditimbulkan akibat udara yang telah tercemar timbel di antaranya gangguan pada paru-paru, sistem syaraf, otak, serta menyebabkan kanker.

“Pencemaran yang ditimbulkan akibat peleburan aki bekas ini adalah masalah serius sehingga butuh langkah serius juga dari pemerintah. Tidak hanya menindak pelaku peleburan aki bekas, namun juga mengatur industri yang menjadi produsen aki agar bertanggungjawab terhadap produk yang dihasilkan,” tegas Prof Wiku.

Pengaturan tanggungjawab industri produsen aki ini dapat dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, terlebih jika mengingat hingga 2016 populasi kendaraan bermotor di dalam negeri sudah mencapai 120 juta unit dengan usia aki berkisar 3-5 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid