Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar memimpin rapat internal di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/7). Menteri ESDM pengganti Sudirman Said tersebut mempersiapkan tiga kebijakan yang akan dijalankan dalam membenahi sektor energi, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, membangun kedaulatan energi guna menjamin pasokan kebutuhan, dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor luar dan dalam negeri. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana menyebut jika produk hukum yang dibuat oleh warga AS, Arcandra Tahar yang sempat menjabat sebagai Menteri ESDM di Indonesia dinilai tidak sah dan bisa dipermasalahkan.

Menurutnya, apabila seseorang ditunjuk menjadi pejabat namun ternyata proses penunjukan itu menyalahi aturan dan terbukti melanggar, maka legitimasi selama dia menjabat tidak diakui.

“Memang bisa dipermasalahkan itu (produk hukum yang dikeluarkan Arcandra) karena diberikan oleh pejabat yang ditunjuk secara cacat,” katanya kepada Aktual.com Rabu (17/8)

Sementara itu Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak pemerintah agar segera meninjau ulang Surat Keputusan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat PT Freeport Indonesia yang dikeluarkan Arcandra Thahar.

“Keputusan Presiden untuk mencopot Arcandra dari jabatannya sebagai Menteri ESDM karena pelanggaran status kewarganegaraan harus ditindaklanjuti dengan peninjauan ulang salah satu produk keputusan Archandra mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport,” kata Koordinator JATAM, Merah Johansyah.

Dian menambahkan, peninjauan itu bernilai penting untuk dilakukan Jokowi sebagai wujud pertanggungjawaban Jokowi atas kelalaiannya dalam melakukan seleksi terhadap menteri. (Dadang Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid