Jakarta, Aktual.co — Pengagas berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dengan sikap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ingin membentuk tim anti teror.
Sebab menurut dia, pembentukan tim anti teror bukanlah marwah dari berdirinya KPK.
“KPK kan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Romli, di Jakarta, Rabu (11/2).
Ia pun meminta Bambang menunjukan teror apa yang diterima penyidik dan pegawainya tersebut.
“Ya kalau dia (BW) ada bukti teror ya harus dibuktikan terornya. Tapi intinya KPK gak bisa bentuk tim anti teror,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini.
Sesuai undang-undang, Kepolisian lah yang berhak menangani perkara itu. Oleh karenanya, menurut dia, ketimbang menyalahi aturan, sebaiknya KPK melaporkan saja perkara itu ke Polisi.
“Nah seharusnya ya lapor Polisi,” kata dia.
Namun menurut dia, jika tak mau melapor ke Polisi, KPK bisa mengadukan teror itu ke Presiden Joko Widodo.
“Atau minta perlindungan Presiden, kan bisa Presiden,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengakui beberapa anak buahnya mendapat teror selepas menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi dan suap.
Menurut dia, teror disampaikan kepada penyidik serta tim hukum praperadilan KPK. Teror itu disampaikan dalam beberapa bentuk, baik melalui pesan singkat, ucapan langsung, surat kaleng, dan lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















