Jakarta, Aktual.co — Fatimah (35) yang berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia terpaksa harus berurusan dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya dari tangan Fatimah petugas BNN mendapatkan barang haram jenis sabu asal Tiongkok seberat 16 kilogram yang disembunyikan didalam 15 kereta bayi.  
Menurut Kabag Humas BNN Slamet Pribadi bahwa pelaku berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia di Sekolah Dasar di Jember, Jawa Timur.
“”Pelaku sendiri bekerja sebagai guru Bahasa Indonesia di sekolah dasar di Jember, Jawa Timur,” katanya kepada wartawan, Senin (23/2).
Penangkapan Fatimah terjadi saat ia keluar dari gudang di Muara Baru dengan menumpangi truk yang mengangkut 18 kereta bayi asal Tiongkok. Truk itu disewa pelaku untuk mengangkut 18 kereta bayi dari Tiongkok yang di dalamnya disisipkan sabu dengan berat total 16,04 kg. 
“Pelaku merupakan pemain lama yang sudah kami incar,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid