Surabaya, Aktual.com – Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait tudingan buruh Jawa Timur mengenai Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjan. Dimana buruh menuding ada penghilangan atas pasal-pasal krusial di Perda.
Gus Ipul, panggilan akrabnya, mengaku bakal mempertanyakan ke DPRD Jatim terkait tudingan para buruh. Dia juga akan bertemu dengan buruh untuk menanyakan pasal-pasal mana yang memberatkan dan tidak. “Saya memang dengar dengan isu-isu adanya pasal yang hilang. Tapi itu masih dari sepihak. Makanya perlu saya pastikan lagi ke komisi E,” ujar dia, saat dikonfirmasi aktual.com, (19/8).
Selain itu, Gus Ipul juga berjanji akan mencari kepastian agar perda yang digodok sejak lama itu tidak menimbulkan masalah nantinya. “Yang jelas jangan sampai perda bertentangan dengan peraturan yang di atas.”
Harapannya, perda bisa melindungi Tenga Kerja dan mengamankan perusahaan. Isi perda tersebut antara lain, buruh harus masuk BJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjan. “Mereka harus ikut BPJS. Aturannya, buruh sekian persen, perusahan sekain persen, dan perda ini yang mengatur,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, buruh mendesak meminta salinan perda yang disahkan tanggal 15 Agustus kemarin. Sebab, dari temuan buruh, perda yang seharusnya berisi Perda Perlindungan Tenaga Kerja, banyak pasal-pasal Pelindungan tenaga kerja yang dihilangkan pada proses raperda. Akibatnya raperda Perlindungan Tenaga Kerja berubah menjadi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (ahmad H. Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh: