Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, aktual.com – Pernyataan Gus Miftah bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program, bukan proyek, menarik untuk dicermati. Dalam sebuah acara Safari Ramadan di Cirebon, ia menegaskan bahwa MBG merupakan program kebijakan publik yang baik, namun pengelolaannya di lapangan masih perlu diperbaiki. “MBG itu program, bukan proyek. Programnya baik, tetapi cara pengelolaannya kurang baik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut benar dalam satu hal yaitu MBG memang merupakan program kebijakan nasional. Program ini dirancang untuk memperbaiki status gizi masyarakat, terutama anak-anak, sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia.

Namun persoalan muncul ketika pernyataan “bukan proyek” dipahami secara harfiah. Dalam tata kelola negara modern, setiap program pemerintah selalu dijalankan melalui kegiatan dan proyek operasional. Tanpa proyek, sebuah program hanya akan menjadi konsep kebijakan tanpa mekanisme pelaksanaan.

Program dalam Sistem Negara

Dalam sistem administrasi negara Indonesia, pelaksanaan kebijakan publik mengikuti struktur yang jelas mulai dari : Program-Kegiatan- Proyek / Sub Kegiatan- Paket Pengadaan- Kontrak Pelaksanaan

Struktur ini bukan sekadar teori, tetapi merupakan konsekuensi dari sistem perencanaan dan keuangan negara.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa pembangunan dilaksanakan melalui program dan kegiatan yang memiliki indikator kinerja.

Sementara Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa anggaran negara hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan output yang terukur.

Artinya, dalam praktik pemerintahan, program selalu diterjemahkan menjadi kegiatan operasional, dan kegiatan tersebut diwujudkan melalui proyek atau pekerjaan tertentu.

Tanpa proyek, program tidak memiliki instrumen pelaksanaan.

MBG sebagai Program Nasional

Program MBG sendiri secara kelembagaan dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan berada langsung di bawah Presiden untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Program ini dirancang untuk menjangkau puluhan juta penerima manfaat melalui jaringan dapur layanan gizi yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bahkan pada akhir 2025 tercatat lebih dari 19 ribu dapur SPPG telah aktif untuk melayani puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Dengan skala sebesar itu, MBG jelas bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan operasi pelayanan publik nasional yang membutuhkan sistem operasional yang sangat besar.

Ketika Program Berubah Menjadi Proyek Operasional

Dalam implementasinya, MBG tidak menggunakan pola proyek konstruksi klasik seperti pembangunan jalan atau gedung. Program ini menggunakan unit layanan dapur (SPPG) sebagai instrumen operasional.

Namun di sinilah pentingnya memahami bahwa SPPG pada hakikatnya adalah bentuk proyek operasional layanan publik.

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional bahkan menetapkan insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur SPPG yang memenuhi standar.

Insentif tersebut diberikan sebagai biaya ketersediaan layanan (availability-based) untuk menjamin kesiapan dapur, peralatan, tenaga kerja, dan operasional distribusi makanan.

Artinya, ketika sebuah dapur dibangun oleh yayasan atau mitra masyarakat dan kemudian menerima pembayaran operasional dari negara, maka secara substansi telah terjadi kontrak layanan publik.

Dalam bahasa administrasi publik, ini disebut service delivery project atau proyek pelayanan.

Yayasan dan SPPG Tetap Menghasilkan Proyek

Beberapa pihak beranggapan bahwa karena dapur dibangun oleh masyarakat atau yayasan, maka MBG tidak bisa disebut proyek pemerintah.
Pandangan ini keliru.

Dalam kebijakan publik modern, banyak proyek pemerintah dilaksanakan melalui mitra masyarakat, koperasi, atau lembaga swasta. Hal ini terjadi dalam:

•⁠ ⁠proyek listrik desa
•⁠ ⁠proyek air bersih berbasis komunitas
•⁠ ⁠proyek kesehatan berbasis puskesmas
•⁠ ⁠proyek bantuan sosial berbasis lembaga masyarakat

Dalam semua kasus tersebut, proyek tidak hilang hanya karena pelaksananya bukan pemerintah langsung.

Yang berubah hanyalah model pelaksanaannya.

Pada MBG, proyek tersebut berbentuk:

•⁠ ⁠pembangunan dapur SPPG
•⁠ ⁠penyediaan fasilitas produksi makanan
•⁠ ⁠pengadaan bahan pangan
•⁠ ⁠distribusi makanan kepada siswa
•⁠ ⁠pengawasan kualitas gizi

Setiap dapur yang beroperasi sebenarnya menjalankan proyek layanan gizi harian dengan pembiayaan negara.

Program Tanpa Proyek: Sebuah Kemustahilan Administrasi

Karena itu, secara administratif, pernyataan bahwa program bisa berjalan tanpa proyek adalah sesuatu yang sulit diterima dalam logika tata kelola negara.

Program adalah arah kebijakan.

Proyek adalah instrumen pelaksanaan.

Program tanpa proyek hanya akan menjadi slogan.

Jika negara membayar operasional dapur setiap hari, mengatur standar fasilitas, menentukan jumlah penerima manfaat, dan mengawasi distribusi makanan, maka secara administratif negara sedang menjalankan proyek pelayanan publik skala nasional. Yang berbeda hanyalah bentuk proyeknya.

Program Baik, Sistem Harus Diperjelas

Di titik ini, pernyataan Gus Miftah bahwa MBG adalah program yang baik sebenarnya bisa dipahami. Program ini memang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia.

Namun justru karena program ini sangat besar, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah MBG program atau proyek.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Bagaimana mekanisme proyeknya dirancang agar transparan, terukur, dan akuntabel. Karena pada akhirnya, setiap rupiah anggaran negara harus dapat dijelaskan melalui pekerjaan yang nyata.

Program Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan publik yang ambisius dan memiliki tujuan mulia. Namun dalam sistem negara modern, program tidak pernah berdiri sendiri.

Program selalu berjalan melalui kegiatan. Kegiatan selalu diwujudkan melalui proyek.
Bahkan ketika dapur dijalankan oleh yayasan atau masyarakat, ketika negara membayar operasionalnya setiap hari, maka yang sebenarnya terjadi tetaplah proyek pelayanan publik.

Karena itu pertanyaan sebenarnya bukan lagi, apakah MBG proyek atau bukan.

Namu seharusnya pertanyaannya adalah, bagaimana proyek besar ini dikelola agar tidak kehilangan akuntabilitasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain