Jakarta, aktual.com – Jaringan Gusdurian menyatakan pendapatnya tentang pemberian izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Jaringan Gusdurian menolak pemberian izin tersebut.
“Peraturan pemerintah untuk memberi izin tambang kepada ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, di mana penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang,” ujar Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid, dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/6/2024).
Inayah menyatakan bahwa pelibatan organisasi keagamaan dalam izin pertambangan menimbulkan diskusi mengenai peran mereka sebagai penjaga moral dan etika bangsa, termasuk dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, serta kebijakan industri ekstraktif. Ia menekankan bahwa organisasi keagamaan seharusnya mengingatkan pemerintah untuk mengambil kebijakan berdasarkan prinsip etik.
Selain itu, Inayah menyebutkan bahwa keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan dapat menimbulkan banyak risiko turunan. Ia juga mengingatkan bahwa pemberian izin ini berpotensi menyebabkan penyalahgunaan wewenang oleh pengambil kebijakan, mengingat banyaknya ormas keagamaan di Indonesia.
“Jaringan Gusdurian sebagai organisasi yang berupaya melanjutkan nilai, pemikiran, dan keteladanan Gus Dur mengkritisi peraturan tersebut. Rekam jejak Gus Dur menunjukkan konsistensinya menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya. Bahkan tercatat dalam sejarah bahwa Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem,” ucapnya.
Oleh karena itu, terkait pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan, sikap Jaringan Gusdurian adalah sebagai berikut:
1. Menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang.
2. Meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan karena tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
3. Meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
4. Mengajak ormas keagamaan untuk tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai, dan etika bangsa serta terus menjadi pendamping umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.
5. Meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini terjadi serta melakukan pemulihan dampak sosial ekologis akibat perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam.
6. Mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi dan diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain