Jakarta,Aktual.com – Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarif menyebut bahwa penggusuran yang terjadi di RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan adalah penggusuran ilegal.
Karena menurutnya kalau petugas Satpol PP dalam melakukan penggurusan tersebut tidak punya surat tugas.
“Penggusuran ini ilegal, enggak ada surat perintah. SP 1 nya tahun lalu. Tadi di lapangan saya minta siapa yang bertanggung jawab, enggak ada,” kata Syarif, di lokasi penggusuran, Kamis (1/9).
Dia mengaku sebelum penertiban dirinya telah berulangkali meninjau lokasi gusuran.
Menurut Syarif, kasus seperti ini selalu tidak ada penanggung jawab dan surat perintah. “14 kali saya turun kayak gini, enggak ada penanggung jawab lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan puluhan rumah milik 60 KK di lokasi. Ratusan personil Satpol PP terlibat bentrok dengan warga setempat yang melawan.
Sempat terjadi dua kali kericuhan, yang paling parah yang terakhir saat petugas merangsek masuk. Warga yang terdorong membalas dengan melempar batu serta botol ke arah petugas.
Ricuh kedua yang terjadi sekitar 10-15 menit itu akhirnya berakhir setelah warga didorong mundur ke arah Kantor Lurah Rawajati. Satpol PP dibantu polisi dan TNI yang mengawal penertiban. (Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid